Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Pastikan Perlindungan Data Pribadi bagi Penerima Kartu Prakerja

Senin , 24 Mei 2021 15:06 WIB
Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Pastikan Perlindungan Data Pribadi bagi Penerima Kartu Prakerja

Kartu Prakerja merupakan program pertama dari pemerintah yang pelaksanaannya secara total dilakukan secara digital, baik saat pendaftaran, penerimaan peserta, pelatihan hingga penyaluran insentif. Karena semua proses berlangsung secara digital inilah, maka seluruh data pribadi penerima Kartu Prakerja tersimpan dalam sistem elektronik Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.

Untuk itu, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja memiliki kewajiban menjaga keamanan semua data, sesuai prinsip-prinsip perlindungan data pribadi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik dan Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Hal itu disampaikan Deputi IV Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin saat membuka diskusi virtual ‘Mengawal Perlindungan Data Pribadi Sebagai Wujud Pertanggungjawaban Badan Publik  dan Badan Privat Kepada Masyarakat di Era Ekonomi Digital’, Selasa 10 November 2020.

“Perlindungan data pribadi merupakan bagian dari ‘privacy rights’ seluruh warga negara Indonesia. Dengan

digitalisasi ini kita harus lebih hati-hati dalam soal perlindungan data pribadi,” kata Rudy Salahuddin.

Program Kartu Prakerja telah menjaring lebih dari 42 juta pendaftar sehingga, dengan semakin maraknya kejahatan siber yang memiliki beragam motif, urgensi perlindungan data pribadi menjadi mutlak.

Direktur Operasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Hengki Sihombing memaparkan pihaknya kerap menerima permintaan data dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

“Di sinilah kami tegaskan pentingnya untuk tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan data pribadi,” katanya.

Hengki menekankan, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menerapkan sistem akses berlapis, sehingga data pribadi para pendaftar tak bisa diakses.

Narasumber lain dalam program ini, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menggarisbawahi pentingnya risiko dan mitigasi risiko pemrosesan data pribadi pada sebuah lembaga yang berurusan dengan data pribadi, termasuk Manajemen Program Kartu Prakerja.

Ia menjelaskan, dari sisi internal, potensi penyalahgunaan data pribadi bisa terjadi oleh karyawan atau pegawai organisasi, pihak eksternal yang ditunjuk oleh organisasi untuk menangani permasalahan data, seperti pengembang aplikasi, profesional IT, dan juga bisa berasal dari serangan siber maupun
adanya perubahan pada kebijakan penyedia layanan komputasi awan yang membuka celah kebocoran data.

“Untuk itu, perlu disiapkan langkah mitigasi misalnya membuat SOP pengelolaan data pribadi yang jelas dan tegas meningkatkan kapasitas SDM, serta menyiapkan mekanisme sanksi internal yang tegas bagi kasus-kasus penyalahgunaan data pribadi,” ungkapnya.

Terkait mitigasi risiko eksternal, penting untuk membangun teknologi keamanan dan ekosistem pemrosesan data pribadi yang andal,
membangun kerjasama dengan instansi pengawas dan penegak hukum  dan juga memastikan keberadaan dan implementasi perjanjian tingkat layanan/service level agreement (SLA), antara organisasi dengan penyedia layanan komputasi awan.

Narasumber lain yang hadir pada diskusi ini yakni Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Sunandar Pramono, menyoroti aspek hukum perdata dan pidana atas penyalahgunaan data pribadi.

“Kejahatan cyber di Indonesia, termasuk kasus penyalahgunaan data pribadi kian meningkat. Misalnya, kartu kredit di-hack, pencairan dana dari lembaga fintech melalui data-data palsu, teror dari pihak pemberi pinjaman kepada kolega penunggak kredit, dan banyak kasus lainnya,” kata Sunandar.

Baru-baru ini pun beredar ajakan mendaftar Program Kartu Prakerja pada tautan situs palsu atau bodong sebagai modus pencurian data pribadi dan permintaan sejumlah uang.

“Penyalahgunaan data pribadi semacam ini harus diproses hukum dengan tegas,” pungkasnya.

Halo, sobat Prakerja.

Pilih menu berikut

Halo, sobat Prakerja.

Pilih menu berikut

Icon telpTelepon Kami (Gratis)Icon livechatLive ChatIcon sendForm Pengaduan