Pembukaan Gelombang 12 Program Kartu Prakerja: Kembangkan Kompetensi Sekaligus Perlindungan Sosial di Masa Pandemi

Senin , 22 April 2024 16:37 WIB
Pembukaan Gelombang 12 Program Kartu Prakerja: Kembangkan Kompetensi Sekaligus Perlindungan Sosial di Masa Pandemi

Melanjutkan kesuksesan Program Kartu Prakerja di tahun 2020, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa, 23 Februari 2021, secara resmi membuka Gelombang 12 yang menandai dimulainya Program Kartu Prakerja tahun 2021.

Menko Airlangga selaku Ketua Komite Cipta Kerja mengatakan bahwa Program Kartu Prakerja berhasil menjalankan mandatnya sebagai program pengembangan kompetensi kerja sekaligus sebagai program perlindungan sosial di masa pandemi COVID-19. Karena itu, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Program Kartu Prakerja di tahun 2021, dengan total anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk Semester I tahun 2021.

“Program Kartu Prakerja merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perlindungan sosial. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, mengambil berbagai pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan yang dapat menjadi bekal hidup selama dan paska pandemi,” papar Menko Airlangga .

Skema Program Kartu Prakerja pada Semester I tahun 2021 sebagai berikut:

  • Bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000
  • Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.
  • Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.

Pendaftaran Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha, asalkan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Untuk mendorong pemerataan penerima bantuan, maka penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro), penerima Kartu Prakerja tahun 2020, dan anggota TNI/Polri, ASN, Komisaris/Direksi BUMN/BUMD, Anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020, tidak dapat menerima manfaat Program Kartu Prakerja.

Menko Airlangga juga mengapresiasi Program Kartu Prakerja sebagai pelopor reformasi layanan publik yang menggunakan teknologi digital end-to-end. “Penggunaan teknologi digital memungkinkan program ini diakses oleh masyarakat di 514 kabupaten dan kota dalam waktu cepat. Selain itu, seluruh proses transfer dana dan transaksi pembelian pelatihan menjadi lebih transparan dan akuntabel,” jelas Airlangga Hartarto.

Keberhasilan Program Kartu Prakerja telah divalidasi oleh Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2020, dimana 88,9% penerima Kartu Prakerja menyatakan bahwa keterampilan mereka meningkat. Selain itu 81,2% penerima Kartu Prakerja menyatakan bahwa dana insentif pasca pelatihan digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari yang sesuai dengan penugasan sebagai program perlindungan sosial selama masa pandemi.

Dalam hal pengembangan kompetensi, Survei Evaluasi yang dilakukan oleh Manajemen Pelaksana mencatat bahwa 94% penerima Kartu Prakerja mengalami pengembangan kompetensi melalui skilling, upskilling, dan reskilling. Lebih dari sepertiga penerima Kartu Prakerja yang semula tidak bekerja berubah menjadi bekerja, baik sebagai karyawan maupun pelaku wirausaha.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari memaparkan bahwa pada 1 semester pertama 2021, Program Kartu Prakerja mendapat anggaran Rp 10 triliun. Gelombang 12 membidik 600 ribu peserta dengan keseluruhan target penerima Kartu Prakerja pada semester pertama 2021 sebanyak 2,7 juta orang. Saat ini ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital.

“Skemanya tetap sama seperti tahun lalu. Nilai manfaat kepada penerima Kartu Prakerja sebesar Rp 3.550.000 terbagi untuk Bantuan Pelatihan Rp 1juta, Insentif Pasca Pelatihan Rp 2,4 juta dan Insentif Pasca Survei Rp 150 ribu,” terangnya.

Syarat dan ketentuan untuk menjadi penerima Kartu Prakerja pun tidak berubah.

Pendaftar Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha. Asal tidak sedang mengikuti pendidikan formal, bukan penerima Bansos DTKS, BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPRD.

“Demi pemerataan, setiap KK dibatasi maksimal 2 anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja,” tegasnya.

Pendaftaran Program Kartu Prakerja hanya melalui website resmi www.prakerja.go.id dengan update informasi bisa diikuti di Instagram @prakerja.go.id

“Seluruh proses Program Kartu Prakerja dari pendaftaran, seleksi, pelatihan, survei, hingga pemberian insentif berlangsung secara digital. Tak ada pertemuan, tak ada potongan bantuan. Ini sekaligus memberikan inovasi cara belajar baru di masyarakat,” pungkas Denni.

 

Halo, sobat Prakerja.

Pilih menu berikut

Halo, sobat Prakerja.

Pilih menu berikut

Icon telpTelepon Kami (Gratis)Icon telpWhatsappIcon livechatLive ChatIcon sendForm Pengaduan