Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Pertanyaan populer
Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
Gelombang 1 Kartu Prakerja diluncurkan pada tanggal 11 April 2020.
Ada 11,4 juta orang yang menjadi Penerima Kartu Prakerja di tahun 2020 hingga 2021.
Anggaran di tahun 2020 sejumlah 20 triliun rupiah, sementara anggaran di tahun 2021 adalah 21,2 triliun rupiah
Tidak. Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja. Jadi, bukan untuk menggaji pengangguran ya!
Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Untuk itu, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya. Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.
Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:
Pejabat Negara
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aparatur Sipil Negara
Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Desa dan perangkat desa
Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, ya!
Tentu ada. Hanya warga negara Indonesia yang berumur minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun yang dapat menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Tidak, kok! Kartu Prakerja ditujukan untuk angkatan kerja sepanjang memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi. Faktanya, pada tahun 2020, 18% Penerima Kartu Prakerja berstatus sedang bekerja atau berwirausaha.
Tentu saja bisa! Pekerja, baik itu lulusan universitas unggulan ataupun tidak, juga butuh peningkatan kompetensi kerja dan keahlian. Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19.
Tentu tidak. Masyarakat umum, bahkan kelompok yang dilarang menjadi Penerima Kartu Prakerja, tetap dapat membeli pelatihan di Platform Digital namun dengan biaya sendiri yang menggunakan alat pembayaran selain Kartu Prakerja. Kartu Prakerja hanya dapat digunakan sebagai alat pembayaran oleh Penerima Kartu Prakerja.
Masyarakat umum juga akan mendapat sertifikat jika sudah mengikuti pelatihan sampai selesai. Ingat ya, Kartu Prakerja hanya berperan sebagai alat pembayaran di Platform Digital!
Mendapatkan pekerjaan ditentukan oleh banyak hal selain mengikuti pelatihan di Kartu Prakerja. Kartu Prakerja hanya membantu kamu untuk mendorong kebekerjaan melalui akses untuk skilling, reskilling dan upskilling. Jadi, tetap semangat ya untuk mendapatkan pekerjaan!
Kartu Prakerja tidak menyediakan kesempatan untuk magang. Ada tidaknya magang ditentukan oleh masing-masing Lembaga Pelatihan.
Untuk saat ini, Program Kartu Prakerja hanya diberikan untuk kamu atau keluarga kamu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Manajemen Pelaksana sebagai unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja dan berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang akan melaksanakan operasional Kartu Prakerja. Semua kebijakan Kartu Prakerja dirumuskan oleh Komite Cipta Kerja yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Kepala Staf Kepresiden sebagai Wakil Ketua, terdiri dari 12 (dua belas) menteri dan kepala lembaga sebagai anggota dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Sekretaris Komite.